Protokol COVID-19 Klinik Axel Dental

1. Dokter dan Perawat Diwajibkan Menggunakan APD Lengkap Selama Bekerja

Klinik Axel Dental menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melindungi pasien dan staf dari COVID-19. Salah satu protokol tersebut adalah penggunaan APD lengkap oleh dokter dan perawat selama bekerja. APD yang digunakan meliputi masker KN95 atau N95, kacamata pelindung, gaun medis, sarung tangan, dan pelindung wajah. APD harus diganti segera setelah terkena percikan air liur atau darah, atau jika sudah kotor atau rusak.

2. Setiap Pasien yang Datang Diwajibkan Menggunakan Masker di Area Klinik

Untuk mencegah penularan COVID-19, klinik gigi Axel Dental mewajibkan setiap pasien menggunakan masker di area klinik. Masker yang digunakan harus menutupi hidung dan mulut dengan rapat, serta diganti setiap kali basah atau kotor. Penggunaan masker di area klinik bertujuan untuk mencegah penularan virus COVID-19 melalui droplet, yaitu percikan air liur atau dahak yang dihasilkan saat batuk, bersin, atau berbicara.

3. Klinik Axel Dental Menerapkan Jeda Perawatan, Kurang Lebih 1-1,5 Jam/Pasien

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pasien, klinik Axel Dental menerapkan jeda pasien perawatan selama 1-1,5 jam. Jeda ini diperlukan untuk memberikan waktu bagi petugas klinik gigi untuk membersihkan dan mendisinfeksi ruangan dan peralatan yang digunakan, serta memastikan bahwa ruangan dan peralatan benar-benar aman sebelum digunakan kembali.

Pilihan Cabang Klinik Axel Dental